Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu
anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan
bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita.
Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu
selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan :
"Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Dan
tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu
selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut', merupakan
larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah.
Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik
laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak
orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu
kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan, tangan
dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara auratnya
jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan apabila melihat orang
yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingatkannya.
Dalam hal ini penulis tambahkan,
larangan ini juga mencakup tidurnya seorang wanita dengan wanita lain dalam
satu tempat tidur tanpa busana sehingga mengakibatkan aurat masing-masing dari
keduanya tersentuh atau terlihat. Dan hal itu termasuk perbuatan-perbuatan
haram dan sekaligus merupakan awal dari tindakan cabul.
Batasan aurat yang harus ditutupi
oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari pusar sampai ke
lutut. Sedangkan aurat yang harus ditutup oleh wanita Muslimah dari pandangan
wanita non-Muslimah adalah seperti penutupan yang harus dilakukannya terhadap
laki-laki yang bukan muhrimnya.
Tapi banyak wanita Muslimah yang
menganggap remeh masalah ini. Sehingga tidak jarang anda melihat salah seorang
dari mereka dengan tidak segan-segan membuka auratnya di hadapan temannya baik
karena adanya sebab maupun tidak. Semuanya itu merupakan perbuatan yang
jelas-jelas dilarang syari'at.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi
Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Posting Komentar